Zakat
1.Pengertian zakat
Zakat
merupakan satu diantara rukun islam yang wajib ditunaikan bagi setiap wajib
zakat.
Zakat
menurut bahasa kata “zakat” berarti bersih atau suci.
Sedangkan
menurut istilah zakat berarti memeberikan sebagian rezeki kepada orang-orang
yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syara’.Zakat juga dapat
diartikan berkah dan kesuburan.
Zakat di bagi menjadi 2, yaitu :
1.
Zakat Fitrah
2.
Zakat Mal
1.
Zakat Fitrfah
Zakat
fitrah adalah zakat yang berupa makanan pokok yang wajib ditunaikan setiap satu
tahun sekali
Besar
zakat fitrah adalah 2.5 kg (3.1 liter) untuk stiap jiwa, baik laki-laki maupun
perempuan, tua maupun muda.
Anak-anak
menjadi tanggung jawab orang tuanya, hamba sahaya dan pembantu rumah tangga
menjadi tanggung jawab majikan nya.
Hukum
zakat fitrah adalah wajib.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan bayarlah zakat” (Q.S An-Nissa
: 77)
A. Syarat wajib zakat fitrah
·
Islam
·
Lahir sebelum terbenam
matahari penghabisan bulan Ramadhan
·
Mempunyai kelebihan harta
daripada keperluan makanan untuk dirinya dan keluarganya
B. Waktu-waktu zakat fitrah
·
Waktu yang diperbolehkan
ialah dari awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
·
Waktu wajib ialah mulai
terbenamnya matahari penghabisan bulan Ramadhan
·
Waktu yang lebih baik ialah
dibayar sesudah shalat subuh sebelum shalat hari raya.
·
Waktu yang tidak boleh ialah
dibayarkan setelah hari raya idul fitri,karena hanya dianggap sebagai sedekah
biasa, bukan zakat fitrah.
Rasullullah saw bersabda, yang
artinya :
“Barang siapa menunaikan zakat
fitrah nya sebelum shalat idul fitri, maka zakat itu adalah zakat fitrah yang
makbul.Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat idul fitri maka zakat
fitrah nya di terima sebagai sedekah dan sunah biasa saja” ( HR.Abu Daud dan
Ibnu Majah)
C. Manfaat zakat fitrah :
·
Memebersihkan diri dari
sifat kikir dan akhlak tercela
·
Meringankan beban fakir dan
miskin
·
Menumbuhkan sikap
persaudaraan sesama muslim
·
Sebagai tanda syukur kepada
Allah swt
2.
Zakat Mal
Zakat mal adalah kadar harta
tertentu yang dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang ynag berhak
menerimanya dengan persyaratan tertentu.
Firman Allah SWT :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Artinya
: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka” ( Q.S At-Taubah
: 103)
Zakat mal wajib dikeluarkan setiap
muslim bila sudah mencapai nisabnya kepada yang berhak menerimanya.
Kewajiban
zakat mal dimulai sejak tahun kedua setelah hijriah.
A. Hukum zakat mal
Zakat mal hukum nya “fardu ‘ain”
artinya wajib bagi setiap muslim yang mampu dan telah mencapai nisabnya.Umat
islam yang sudah memenuhi syarat tetapi mereka enggan mengeluarkan zakat,maka
ia berdosa dan akan memepertanggungjawabkan dosanya di hadapan Allah SWT nanti.
Firaman Allah SWT :
إِنّ
الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا
الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا
هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat
dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” ( Q.S
Al-Baqarah : 277 )
B. Syarat wajib zakat mal
·
Islam
·
Merdeka ( bukan budak )
·
Milik yang sempurna
·
Sudah cukup nisabnya
·
Barang yang dimiliki setahun kecuali
hasil tanaman dan pertanian setiap panen
C. Rukun zakat mal
·
Niat
·
Orang yang mengeluarkan zakat ( muzakki
)
·
Orang yang menerima zakat ( mustahik )
·
Harta yang dizakatkan
·
Ijab qobul ( serah terima )
Jenis harta yang wajib dizakatkan
1. Zakat emas dan perak
Emas dan
perak yang dizakati adalah emas dan peraak yang sengaja disimpan baik untuk
modal usaha maupun tabungan. Besar zakat emas dan perak adalah 2.5% per
tahun.Nisab nya 93.3 gram emas dan nisab perak ± 624 gram. ( Nisab artinya kadar
atau ukuran harta yang wajib dikeluarkan zakatnya )
Orang yang
memiliki harta emas dan perak sudah sampai nisab wajib dizakati.Jika tidak,
maka Allah akan mengazab dengan azab yang pedih.
Firman Allah
swt :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا
يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” ( Q.S At-Taubah : 34 )
2. Zakat perniagaan/perdagangan
Harta
perniagaan atau perdagangan merupakan suatu usaha dalam rangka mencari
keuntungan dalam berdagang spserti perusahaan,pertokoan dan warung.Barang
perniagaan wajib dizakati apabila telah mencapai nisab nya, yaitu 2,5% tiap
tahun dari harta senilai 93,3 gram emas.
Firman Allah
swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.” ( Q.S Al-Baqarah : 267 )
3. Zakat binatang ternak
Binatang
ternak yang wajib dizakati berupa sapi,kerbau,dan kambing.Binatang yang dipakai
untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
Hasil
peternakan ayam dan yang sejenis,zakatnya adalah hasil ajhir penjualan sama
dengan zakat perniagaan, yaitu 2.5% dari hasil penjualan,
4. Zakat tanaman dan buah-buahan
Hasil
pertanian meliputi makanan pokok,seperti beras,jagung,padi,dan gandum.Sedang
buah-buahan sperti anggur dan kurma,wajib dizakati apabila sudah sampai
nisabnya.Nisabnya 5 sawaq (750 kg) setiap panen.Nisab dilakukan dengan
perhitungan kalau sudah kering,yaitu kurma yang masih basah menjadi kurma dan
anggur yang menjadi kismis.Zakatnya 5% jiga dengan irigasi dan 10% jika dengan
irigasi
5. Zakat rikas atau barang temuan
Barang rikaz
atau temuan berupa emas dan perak,atau benda-benda lainnya.Tidak ada
nisabnya,dikeluarkan zakatnya pada waktu menemukan besarnya seperlima
(20%).Temuan barang selain emas dan perak zakatnya 2,5% dibayarkan pada saat
menemukan.
6. Zakat profesi
Maksud
profesi adalah suatu pekerjaan yang memiliki keterampilan khusus,seperti
dokter,dosen,insyinyur, pengacara, dan akuntan.Orang yang mempunyai profesi
tersebut wajib mengeluarkan zakat.
Adapun yang
lainnya seperti perikanan,tanaman hias, dan profesi lainnya, perhitungan dan
alat tukarnya berdasarkan standar harga emas dan perak, zakat 2.5%.
Orang-orang
yang berhak menerima zakat
Ada 8
golongan yang berhak menerima zakat.Hal ini dijelaskan Allah SWT sbb :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
8 golongan/orang yang berhak menerima
zakat :
1. Fakir,yaitu orang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki
harta untuk memenuhi kebutuhannya
2. Miskin,yaitu orang yang punya pekerjaan tetapi penghasilan nya
sangat kurang dibanding kebutuhannya
3. Amil,yaitu orang yang diberi tugas mengumpulkan dan membagikan
zakat
4. Muallaf,yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah
5. Riqah atau hamba sahaya,yaitu orang yang telah dijanjikan oleh
tuannya dimerdekakan dengan membayar tebusan
6. Gharim,yaitu orang yang terlilit hutang tetapi ia tidak mampu
membayar hutang nya
7. Sabillillah,yaitu orang yang bertujuan di jalan Allah atau usaha
untuk menegakkan agama Allah
8. Ibnu sabil,yaitu orang yang sedang dalm perjalanan yang bukan
dengan tujuan maksiat dan mengalami kesengsaraan (kehabisan bekal)
Manfaat zakat bagi kehidupan
1. Bagi pribadi yang memberikan zakat (muzakki) :
·
Sebagai ungkapan syukur kepada Allah
SWT
·
Untuk mensucikan harta yang dimiliki
·
Untuk membersihkan diri dari sifat
kikir dan cinta harta
2. Bagi pribadi yang menerima zakat (mustahik) :
·
Menumbuhkan sikap persaudaraan antara
muslim
·
Meringankan beban hidup fakir miskin
·
Mengurangi tingkat kejahatan dalam
masyarakat
·
Membrti ketentraman bagi orang-orang
yang baru masuk isla
·
Menunjang suksesnya pembangunan sarana
islam (masjid dan madrasah)
Manfaat zakat
dari segi ukhuwah islamiyah :
·
Meningkatkan kesetiakawanan sosial
·
Meningkatkan taraf hidup orang-orang
miskin
·
Meningkatkan lemba-lembaga sosial
(panti asuhan,yatim piatu, dan pati
jompo)





