Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Zakat


Zakat
1.Pengertian zakat
Zakat merupakan satu diantara rukun islam yang wajib ditunaikan bagi setiap wajib zakat.
        Zakat menurut bahasa kata “zakat” berarti bersih atau suci.
        Sedangkan menurut istilah zakat berarti memeberikan sebagian rezeki kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syara’.Zakat juga dapat diartikan berkah dan kesuburan.
Zakat di bagi menjadi 2, yaitu :
1.   Zakat Fitrah
2.   Zakat Mal

1.   Zakat Fitrfah
Zakat fitrah adalah zakat yang berupa makanan pokok yang wajib ditunaikan setiap satu tahun sekali
Besar zakat fitrah adalah 2.5 kg (3.1 liter) untuk stiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.
Anak-anak menjadi tanggung jawab orang tuanya, hamba sahaya dan pembantu rumah tangga menjadi tanggung jawab majikan nya.
Hukum zakat fitrah adalah wajib.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan bayarlah zakat” (Q.S An-Nissa : 77)

A.  Syarat wajib zakat fitrah
·        Islam
·        Lahir sebelum terbenam matahari penghabisan bulan Ramadhan
·        Mempunyai kelebihan harta daripada keperluan makanan untuk dirinya dan keluarganya
B.  Waktu-waktu zakat fitrah
·        Waktu yang diperbolehkan ialah dari awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
·        Waktu wajib ialah mulai terbenamnya matahari penghabisan bulan Ramadhan
·        Waktu yang lebih baik ialah dibayar sesudah shalat subuh sebelum shalat hari raya.
·        Waktu yang tidak boleh ialah dibayarkan setelah hari raya idul fitri,karena hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Rasullullah saw bersabda, yang artinya :
“Barang siapa menunaikan zakat fitrah nya sebelum shalat idul fitri, maka zakat itu adalah zakat fitrah yang makbul.Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat idul fitri maka zakat fitrah nya di terima sebagai sedekah dan sunah biasa saja” ( HR.Abu Daud dan Ibnu Majah)

C. Manfaat zakat fitrah :
·        Memebersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela
·        Meringankan beban fakir dan miskin
·        Menumbuhkan sikap persaudaraan sesama muslim
·        Sebagai tanda syukur kepada Allah swt




2.   Zakat Mal
Zakat mal adalah kadar harta tertentu yang dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang ynag berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.

Firman Allah SWT :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka” ( Q.S At-Taubah : 103)

        Zakat mal wajib dikeluarkan setiap muslim bila sudah mencapai nisabnya kepada yang berhak menerimanya.
Kewajiban zakat mal dimulai sejak tahun kedua setelah hijriah.

A. Hukum zakat mal
Zakat mal hukum nya “fardu ‘ain” artinya wajib bagi setiap muslim yang mampu dan telah mencapai nisabnya.Umat islam yang sudah memenuhi syarat tetapi mereka enggan mengeluarkan zakat,maka ia berdosa dan akan memepertanggungjawabkan dosanya di hadapan Allah SWT nanti.

Firaman Allah SWT :
إِنّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” ( Q.S Al-Baqarah : 277 )
B.  Syarat wajib zakat mal
·        Islam
·        Merdeka ( bukan budak )
·        Milik yang sempurna
·        Sudah cukup nisabnya
·        Barang yang dimiliki setahun kecuali hasil tanaman dan pertanian setiap panen
C. Rukun zakat mal
·        Niat
·        Orang yang mengeluarkan zakat ( muzakki )
·        Orang yang menerima zakat ( mustahik )
·        Harta yang dizakatkan
·        Ijab qobul ( serah terima )
Jenis harta yang wajib dizakatkan
1.   Zakat emas dan perak
Emas dan perak yang dizakati adalah emas dan peraak yang sengaja disimpan baik untuk modal usaha maupun tabungan. Besar zakat emas dan perak adalah 2.5% per tahun.Nisab nya 93.3 gram emas dan nisab perak ± 624 gram. ( Nisab artinya kadar atau ukuran harta yang wajib dikeluarkan zakatnya )
Orang yang memiliki harta emas dan perak sudah sampai nisab wajib dizakati.Jika tidak, maka Allah akan mengazab dengan azab yang pedih.

Firman Allah swt :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” ( Q.S At-Taubah : 34 )
2.   Zakat perniagaan/perdagangan
Harta perniagaan atau perdagangan merupakan suatu usaha dalam rangka mencari keuntungan dalam berdagang spserti perusahaan,pertokoan dan warung.Barang perniagaan wajib dizakati apabila telah mencapai nisab nya, yaitu 2,5% tiap tahun dari harta senilai 93,3 gram emas.
Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” ( Q.S Al-Baqarah : 267 )
3.   Zakat binatang ternak
Binatang ternak yang wajib dizakati berupa sapi,kerbau,dan kambing.Binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
Hasil peternakan ayam dan yang sejenis,zakatnya adalah hasil ajhir penjualan sama dengan zakat perniagaan, yaitu 2.5% dari hasil penjualan,
4.   Zakat tanaman dan buah-buahan
Hasil pertanian meliputi makanan pokok,seperti beras,jagung,padi,dan gandum.Sedang buah-buahan sperti anggur dan kurma,wajib dizakati apabila sudah sampai nisabnya.Nisabnya 5 sawaq (750 kg) setiap panen.Nisab dilakukan dengan perhitungan kalau sudah kering,yaitu kurma yang masih basah menjadi kurma dan anggur yang menjadi kismis.Zakatnya 5% jiga dengan irigasi dan 10% jika dengan irigasi
5.   Zakat rikas atau barang temuan
Barang rikaz atau temuan berupa emas dan perak,atau benda-benda lainnya.Tidak ada nisabnya,dikeluarkan zakatnya pada waktu menemukan besarnya seperlima (20%).Temuan barang selain emas dan perak zakatnya 2,5% dibayarkan pada saat menemukan.
6.   Zakat profesi
Maksud profesi adalah suatu pekerjaan yang memiliki keterampilan khusus,seperti dokter,dosen,insyinyur, pengacara, dan akuntan.Orang yang mempunyai profesi tersebut wajib mengeluarkan zakat.
Adapun yang lainnya seperti perikanan,tanaman hias, dan profesi lainnya, perhitungan dan alat tukarnya berdasarkan standar harga emas dan perak, zakat 2.5%.



Orang-orang yang berhak menerima zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat.Hal ini dijelaskan Allah SWT sbb :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
8 golongan/orang yang berhak menerima zakat :
1.   Fakir,yaitu orang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhannya
2.   Miskin,yaitu orang yang punya pekerjaan tetapi penghasilan nya sangat kurang dibanding kebutuhannya
3.   Amil,yaitu orang yang diberi tugas mengumpulkan dan membagikan zakat
4.   Muallaf,yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah
5.   Riqah atau hamba sahaya,yaitu orang yang telah dijanjikan oleh tuannya dimerdekakan dengan membayar tebusan
6.   Gharim,yaitu orang yang terlilit hutang tetapi ia tidak mampu membayar hutang nya
7.   Sabillillah,yaitu orang yang bertujuan di jalan Allah atau usaha untuk menegakkan agama Allah
8.   Ibnu sabil,yaitu orang yang sedang dalm perjalanan yang bukan dengan tujuan maksiat dan mengalami kesengsaraan (kehabisan bekal)

Manfaat zakat bagi kehidupan
1.   Bagi pribadi yang memberikan zakat (muzakki) :
·        Sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT
·        Untuk mensucikan harta yang dimiliki
·        Untuk membersihkan diri dari sifat kikir dan cinta harta
2.   Bagi pribadi yang menerima zakat (mustahik) :
·        Menumbuhkan sikap persaudaraan antara muslim
·        Meringankan beban hidup fakir miskin
·        Mengurangi tingkat kejahatan dalam masyarakat
·        Membrti ketentraman bagi orang-orang yang baru masuk isla
·        Menunjang suksesnya pembangunan sarana islam (masjid dan madrasah)
Manfaat zakat dari segi ukhuwah islamiyah :
·        Meningkatkan kesetiakawanan sosial
·        Meningkatkan taraf hidup orang-orang miskin
·        Meningkatkan lemba-lembaga sosial (panti asuhan,yatim piatu, dan  pati jompo)


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS